"Pada 2008, kami hanya mendapat 10 kasus permohonan pelindungan. Sedangkan 2009, permohonan perlindungan naik menjadi 74 kasus," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Hal itu disampaikan Haris kepada wartawan pada jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan tersebut juga ditujukan kepada keluarga saksi atau keluarga korban," tambahnya.
8 kasus teratas yang di mintai perlindungan ke LPSK yaitu sengketa tanah 9 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 6 kasus, penyiksaan dan penganiayaan 4 kasus, pemalsuan surat dan penipuan 4 kasus, pemerkosaan 3 kasus dan penembakan 3 kasus.
"Karena kepentingan keselamatan pemohon, kami tak bisa membeberkan identitas mereka," tambahnya.
Kedatangan mereka ke LPSK karena munculnya rasa takut atau kekhawatiran akan potensi ancaman yang mereka rasakan dari ancaman nyata. Untuk menindaklanjuti laporan mereka, pihak LPSK sedang menyelesaikan institusi serta memperbaiki unit permohonan.
"Selama ini kami mendapat sorotan dan kritik dari publik. Dan kami menyadari itu. Saat ini kami sedang konsentrasi pembenahan institusi," pungkasnya.
(asp/nwk)











































