Permohonan Perlindungan ke LPSK Naik 740% Tahun 2009

Permohonan Perlindungan ke LPSK Naik 740% Tahun 2009

- detikNews
Senin, 18 Jan 2010 15:27 WIB
Permohonan Perlindungan ke LPSK Naik 740% Tahun 2009
Jakarta - Permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2009 naik sebesar 740 persen dibanding tahun sebelumnya. Naiknya permohonan ini disebabkan eksisetensi LPSK mulai diperlukan oleh masyarakat terutama saksi dan korban.

"Pada 2008, kami hanya mendapat 10 kasus permohonan pelindungan. Sedangkan 2009, permohonan perlindungan naik menjadi 74 kasus," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Hal itu disampaikan Haris kepada wartawan pada jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan tersebut sangat menonjol pada permohonan perlindungan saksi untuk kasus korupsi. Dari 3 kasus menjadi 19 kasus. Disusul kasus pembunuhan, dari 1 kasus menjadi 10 kasus.

"Permohonan tersebut juga ditujukan kepada keluarga saksi atau keluarga korban," tambahnya.

8 kasus teratas yang di mintai perlindungan ke LPSK yaitu sengketa tanah 9 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 6 kasus, penyiksaan dan penganiayaan 4 kasus, pemalsuan surat dan penipuan 4 kasus, pemerkosaan 3 kasus dan penembakan 3 kasus.

"Karena kepentingan keselamatan pemohon, kami tak bisa membeberkan identitas mereka," tambahnya.

Kedatangan mereka ke LPSK karena munculnya rasa takut atau kekhawatiran akan potensi ancaman yang mereka rasakan dari ancaman nyata. Untuk menindaklanjuti laporan mereka, pihak LPSK sedang menyelesaikan institusi serta memperbaiki unit permohonan.

"Selama ini kami mendapat sorotan dan kritik dari publik. Dan kami menyadari itu. Saat ini kami sedang konsentrasi pembenahan institusi," pungkasnya.
(asp/nwk)


Berita Terkait