"Masalah rebonding satu hal yang tidak perlu dibesar-besarkan. Karena selama produknya halal kita tidak perlu dibuat haram," kata Linda Gumelar di kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
Linda juga meminta pernyataan larangan naik ojek untuk wanita tidak disikapi dengan kaku. "Saya kira itu tergantung kenyamanan penumpang dan tukang ojeknya. Itu kan masalah keyakinan masing-masing. Masalah bagaimana meyikapi kalau ada bersentuhan. Itu jangan terlalu dipatenkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan ojek oleh wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta'lim juga dinyatakan haram. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, di antaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
(nal/iy)











































