MK Didemo Massa Anti-PKI

MK Didemo Massa Anti-PKI

- detikNews
Senin, 19 Apr 2004 11:28 WIB
Jakarta - Sekitar 70 orang yang mengaku datang dari Ngawi, Magetan, Madiun (Jatim) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (19/4/2004).Mereka menolak keputusan KPU yang mencabut pasal 60 huruf G UU Pemilu No 12/2003 bahwa eks PKI diperbolehkan menjadi anggota legislatif dan DPD.Pendemo yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat Anti Komunis dan mengaku korban PKI, meminta pada MK untuk membatalkan putusannya tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 45 dan pasal 29 UUD 45 yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Mereka menilai, putusan MK itu batal demi hukum karena Tap MPR masih tidak memperbolehkan ideologi dan ajaran PKI tidak diperbolehkan berada di Indonesia. Sementara, Tap MPR lebih tinggi dari putusan MK.Pendemo juga menilai, putusan MK itu memberikan peluang terhadap bangkitnya ajaran komunis dan organisasi PKI. Mereka akan memberikan perlawanan bagi orang yang menghidupkan ajaran itu.Salah satu hakim MK, Ahmad Rustandi, di hadapan massa menyatakan, putusan MK bukan untuk mengembalikan organisasi PKI. Karena hingga kini ajaran PKI masih dilarang. "Yang diubah hanya pasal 60 huruf G saja yang memperbolehkan orang-orang yang terlibat PKI untuk menjadi legislatif dan DPD," demikian Ahmad Rustandi. (nrl/)


Berita Terkait