Dari tanggal 1 hingga 18 Januari 2010, tercatat ada 49 kasus yang terungkap. Rinciannya 24 kasus ganja dengan barang bukti 1.744 gram, 3 kasus heroin dengan barang bukti 1 gram, 15 kasus sabu dengan barang bukti 212 gram serta 7 kasus ekstasi dengan barang bukti 108,5 gram.
Demikian data yang disampaikan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Kamil Razak, di kantornya, Jl S Parman, Senin (18/1/2010).
Polisi juga mengamankan 58 tersangka, terdiri 54 pria dan 4 orang wanita.
Beberapa tersangka yang ditahan di antaranya pengacara bernama AJ (31). AJ ditangkap Jumat (15/1/2010) pukul 14.00 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ditemukan barang bukti 3 linting ganja dan 6 butir pil xanax.
Selain itu polisi juga menangkap ibu dan anak yang berprofesi sebagai pengedar dan kurir narkoba. YM (45) dan putranya, DS (15), ditangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2010) pukul 08.00 WIB. Ditemukan 5 paket sabu 200 gram.
"Berdasarkan informasi masyarakat YM sering melakukan jual beli narkoba. Setelah dikembangkan, ternyata anak YM, juga terlibat. Dia diperintahkan YM menjadi kurir. Saat ditangkap ditemukan 4 paket sabu yang dibawa DS," terang Kamil.
Polisi juga menangkap pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pengedar pil ekstasi. Pasangan LTS dan istrinya NC ditangkap di tempat Karaoke Harmonika, di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2010) pukul 20.00. Pada LTS ditemukan barang bukti 15 butir ekstasi, sedangkan pada NC ditemukan 5 butir ekstasi.
(rdf/nrl)










































