Jika Ketut melanggar kode etik, akan diberikan sanksi berupa sanksi adsministrasi, sanksi penonaktifan sementara waktu hingga dipecat dari LPSK.
"Sidang majelis pekan ini akan menjatuhkan keputusan terhadap Pak Ketut. Apakah melanggar kode etik atau tidak," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan pada jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
Majelis kode etik tersebut bersidang untuk menilai apakah Ketut terlibat kasus Anggodo Widjojo ataukah bertindak sebagai wakil LPSK yang hendak melindungi saksi. Masuk dalam anggota majelis kode etik yaitu Teguh Soedarsono dan Sindu Krisno dari LPSK. Dan 3 anggota lain dari non LPSK yaitu Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM), Abdul Hakim Garuda Nasution (mantan Ketua Komnas HAM) dan Adrianus Meliala (Kriminolog UI).
"Hasilnya akan diserahkan ke kami akhir pekan. Dan minggu depan akan kami umumkan," tambahnya.
Majelis mulai bekerja sejak awal Desember dengan waktu 14 hari kerja. Lalu diperpanjang 14 hari kerja lagi karena belum mendapatkan simpulan.
"Terakhir, diundur menjadi 7 hari kerja sehingga pekan ini kemungkinan selesai," pungkasnya.
(asp/nwk)











































