Nasib Ketut Sudiharsa Ditentukan Pekan Ini

Nasib Ketut Sudiharsa Ditentukan Pekan Ini

- detikNews
Senin, 18 Jan 2010 13:59 WIB
Jakarta - Nasib Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ketut Sudiharsa pekan ini di ujung tanduk. Sebab, majelis kode etik LPSK akan memberikan keputusan terkait namanya disebut oleh tersangka Anggodo Wijaya pada rekaman  yang diputar di Mahkamah Kosntitusi (MK), November 2009.

Jika Ketut melanggar kode etik, akan diberikan sanksi berupa sanksi adsministrasi, sanksi penonaktifan sementara waktu hingga dipecat dari LPSK.

"Sidang majelis pekan ini akan menjatuhkan keputusan terhadap Pak Ketut. Apakah melanggar kode etik atau tidak," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan pada jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis kode etik tersebut bersidang untuk menilai apakah Ketut terlibat kasus Anggodo Widjojo ataukah bertindak sebagai wakil LPSK yang hendak melindungi saksi. Masuk dalam anggota majelis kode etik yaitu Teguh Soedarsono dan Sindu Krisno dari LPSK. Dan 3 anggota lain dari non LPSK yaitu Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM), Abdul Hakim Garuda Nasution (mantan Ketua Komnas  HAM) dan Adrianus Meliala (Kriminolog UI).

"Hasilnya akan diserahkan ke kami akhir pekan. Dan minggu depan akan kami umumkan," tambahnya.

Majelis mulai bekerja sejak awal Desember dengan waktu 14 hari kerja. Lalu diperpanjang 14 hari kerja lagi karena belum mendapatkan simpulan.

"Terakhir, diundur menjadi 7 hari kerja sehingga pekan ini kemungkinan selesai," pungkasnya.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads