"Sudah selesai (penyidikannya). Dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Ini kan untuk salah satu persyaratan bagi pembekuan aset permanen yang ada di luar negeri," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
Menurut Ito, Polri akan melimpahkan berkas kasus Century ke Kejaksaan dalam waktu 1-2 pekan mendatang.
"Untuk masalah ini (pembekuan aset permanen di luar negeri) sedang dibahas di departemen terkait. Kita hanya bagian di dalamnya," imbuh dia.
Saat ditanya penyerahan berkas mantan pemilik Bank Century Hesham Al-Waraq dan Robert Tantular yang digabung, Ito mengatakan Polri masih menunggu hasil dari Pansus Angket Century.
"Jadi bagi Polri masalah ini belum selesai karena masih terkait dan nanti dalam perkembangan dari Pansus dan lain-lain," jelas dia.
(nik/iy)










































