Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memerintahkan agar kasus Susno dianggap sebagai kasus internal dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Jadi masalahnya begini, ini sudah di-ini-kan (diperintahkan) oleh Kapolri bahwa ini tidak perlu dibesar-besarkan," kata Ito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan disikapi seolah di Polri ada 2 tim yang bergerak. Tanyakan ke Kadiv Humas yang berwenang," kata Ito.
Menurut Ito, Mabes Polri bisa meminta keterangan Susno baik secara resmi atau tidak karena Susno masih menjadi bagian dari Polri. "Karena Pak Susno juga masih menjadi bagian dari Polri, Pak Susno bukan penjahat, masih anggota Polri," jelasnya.
(nwk/iy)











































