Hari Ini PKB Minta Fatwa ke MK tentang Persyaratan Capres KPU

Hari Ini PKB Minta Fatwa ke MK tentang Persyaratan Capres KPU

- detikNews
Senin, 19 Apr 2004 10:38 WIB
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hari ini, Senin (19/4/2004), akan mengajukan fatwa ke Mahkamah Konstitusi karena menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar UUD 1945 dalam menetapkan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani calon presiden dan calon wakil presiden."Permintaan fatwa akan kita ajukan hari ini. Saya sudah janji bertemu pak Jimly (Jimly Assiddiqie, Ketua MK) pukul 11.00 WIB ini," kata Wakil Ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB Mahfud MD ketika dihubungi detikcom, Senin (19/4/2004) sekitar pukul 10.20 WIB.Ketika dimintai tanggapan tentang adanya pandangan bahwa fatwa tidak mengikat secara hukum sehingga langkah yang diambil PKB tidak akan efektif, Mahfud menegaskan fatwa memang tidak mengikat secara hukum. Tapi fatwa mengikat secara moral, dan seharusnya jadi pedoman."Kalau menyangkut keputusan KPU, memang seharusnya meminta judicial review ke Mahkamah Agung. Tapi karena ini menyangkut pelaksanaan konstitusi, kita anggap juga tepat untuk minta fatwa ke MK. Fatwa memang tidak mengikat secara hukum, tapi mengikat secara moral," jelas Mahfud.Ketika ditanya tentang sikap selanjutnya yang akan diambil jika MK menolak mengeluarkan fatwa sesuai permintaan PKB, atau KPU tetap berkukuh pada penetapan tentang kriteria kesehatan jasmani dan rohani yang bisa mengganjal pencalonan Gus Dur itu, Mahfud tidak bersedia menjelaskannya."Tentu kita sudah punya langkah-langkah selanjutnya. Tapi tidak bisa diumumkan sekarang," demikian Mahfud MD. (gtp/)


Berita Terkait