Diperiksa KPK, Eks Anggota Dewan Bantah Kembalikan Uang

Kasus Tanjung Api-api

Diperiksa KPK, Eks Anggota Dewan Bantah Kembalikan Uang

- detikNews
Senin, 18 Jan 2010 12:06 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi IV DPR Nurhadi M Musawir. Politisi PAN tersebut mengaku hanya melengkapi berkas kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.

"Saya cuman melengkapi berkas pemeriksaan teman-teman (tersangka)," kata Nurhadi usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (18/1/2010).

Berbalut kemeja cokelat, Nurhadi tergesa-gesa meninggalkan gedung. Ia hanya sesekali menjawab pertanyaan soal kasus yang dijalaninya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada yang menarik," imbuhnya.

Ia diketahui datang sejak pukul 09.00 WIB, lalu keluar pada pukul 11.30 WIB. Saat keluar ia dijemput oleh sopirnya dengan mobil Opel Blazer.

Terkait kasus tersebut, Nurhadi membantah telah menerima sejumlah uang untuk percepatan proyek. Ia juga menangkis kabar kalau ada pengembalian uang ke KPK.

"Nggak ada (pengembalian uang), kalau data-data siapa saja yang menerima kan ada di sidang," tutupnya singkat.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 rekan Nurhadi sebagai tersangka. Mereka adalah Fahri Andri Leluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra. Diduga ada aliran dana hingga Rp 5 miliar dari pengusaha Chandra Antonio Tan ke sejumlah anggota dewan Komisi IV DPR periode 2004-2009. Ketiganya dianggap paling bertanggung jawab.

(mad/nrl)


Berita Terkait