"LPSK tidak bisa bersikap proaktif untuk melindungi saksi atau korban tetapi harus menerima permohonan tertulis terlebih dahulu. Lalu dipelajari sebelum memberikan perlindungan atau tidak," kata komisioner LPSK, Lies Sulistiani, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka saksi, korban dan pelapor, tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. Mereka juga mempunyai hak yang dapat diterima saksi dan korban. "Susno Duadji harus membuat laporan dulu ke kami, baru kami bisa bersikap," tambahnya.
Β
Hal yang sama juga berlaku bagi mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin terkait kasus Bank Century. Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Mendawai, keterangan Zainal Abidin di Pansus DPR di luar wewenang LPSK karena bukan kasus pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlindungan tersebut berupa penempatan pelapor ke rumah aman yang ditentukan LPSK. Selain itu, pihaknya juga menyurati pihak pengadilan untuk melindungi saksi-saksi. "Jadi, sang pelapor ke LPSK pun harus mematuhi aturan yang ditentukan oleh LPSK. Seperti menempati rumah yang diawasi, tidak boleh berkomunikasi dengan beberapa pihak dan lain sebagainya," pungkasnya.
(asp/nrl)











































