"Apa yang dikuasai partai mulai dari pusat sampai kabupaten sudah memenuhi perundang-undangan yang ada," ujar Wasekjen PPP, Romahurmuzy dihubungi lewat telepon, Minggu (17/1/2010).
Dia menjelaskan, terkait kepemilikan kantor DPP PPP di Jl Diponegoro, gedung itu sudah diberikan oleh pemerintah kepada partai melalui proses hibah. Hibah itu dilakukan pada masa kepemimpinan Ketum PPP Ismail Hasan Metareum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu dia menegaskan, secara legal formal tidak ada permasalahan lagi dalam kepemilikan gedung partai.
"Penguasaan aset PPP sudah memenuhi ketentuan. Kalau ada gugatan, kami siap. Tidak ada masalah," tegasnya.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Jakarta, Eki Sulistyo dalam rilisnya, akan mengajukan gugatan ke MK, terkait penguasaan gedung milik PDIP, Golkar, dan PPP yang dinilai ilegal dan merugikan negara.
Eki menyatakan saat ini tengah dihitung berapa nilai aset negara yang diduduki PPP, Golkar dan PDIP, baik yang digunakan sebagai kantor pusat maupun kantor DPC di daerah-daerah.
Pada masa Orba, Golkar mendapatkan gedung di Slipi sebagai kantor pusat partai (DPP), PDIP dan PPP di Jl Diponegoro. PDIP saat ini telah membangun gedung sendiri di Jl Lenteng Agung.
(Rez/ndr)











































