Dewan Pers Sesalkan Polisi Gunakan Pasal KUHP

Isu \'Mayat Hidup\' Jerat Jurnalis

Dewan Pers Sesalkan Polisi Gunakan Pasal KUHP

- detikNews
Minggu, 17 Jan 2010 15:05 WIB
Dewan Pers Sesalkan Polisi Gunakan Pasal KUHP
Jakarta - Dewan Pers menyayangkan sikap polisi yang menggunakan pasal KUHP dalam mengusut kasus pemberitaan Radar Banyumas terkait isu mayat hidup. Sebaiknya polisi menggunakan UU Pers bila menangani kasus terkait pemberitaan media.

"Hendaknya polisi menggunakan UU Pers. Selama ini polisi selalu menggunakan KUHP, bukan UU Pers," kata Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi melalui telepon, Minggu (17/1/2010).

Dia menjelaskan, UU Pers sama seperti UU lainnya yang berlaku. Dan pihak kepolisian semestinya bisa menggunakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat banyak yang tidak tahu ke mana mengadu, sehingga banyak yang ke polisi. Sekarang kami harapkan, polisi memperhatikan agar menggunakan UU Pers," imbaunya.

Menurutnya, media juga jangan sungkan untuk menawarkan hak jawab. Bila pengadu tidak tahu sebaiknya dibimbing bagaimana cara membuat hak jawab.

"Itu solusi yang baik bagi Radar Banyumas. Kalau perlu minta maaf atas kekeliruan ini terhadap keluarga dan juga masyarakat," sarannya.

Sebagai media, bila melihat isu yang patut diangkat seperti isu mayat hidup, silakan saja diberitakan. Namun jangan lupa memperhatikan empati kepada keluarga.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads