"Hendaknya polisi menggunakan UU Pers. Selama ini polisi selalu menggunakan KUHP, bukan UU Pers," kata Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi melalui telepon, Minggu (17/1/2010).
Dia menjelaskan, UU Pers sama seperti UU lainnya yang berlaku. Dan pihak kepolisian semestinya bisa menggunakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, media juga jangan sungkan untuk menawarkan hak jawab. Bila pengadu tidak tahu sebaiknya dibimbing bagaimana cara membuat hak jawab.
"Itu solusi yang baik bagi Radar Banyumas. Kalau perlu minta maaf atas kekeliruan ini terhadap keluarga dan juga masyarakat," sarannya.
Sebagai media, bila melihat isu yang patut diangkat seperti isu mayat hidup, silakan saja diberitakan. Namun jangan lupa memperhatikan empati kepada keluarga.
(ndr/nrl)











































