Radar Bayumas Tawarkan Hak Jawab, Tapi Ditolak

Isu \'Mayat Hidup\' Jerat Jurnalis

Radar Bayumas Tawarkan Hak Jawab, Tapi Ditolak

- detikNews
Minggu, 17 Jan 2010 14:24 WIB
Radar Bayumas Tawarkan Hak Jawab, Tapi Ditolak
Semarang - Radar Banyumas mengaku telah menawarkan hak jawab atas laporan "Isu Mayat Hidup Gegerkan Kedawung" yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga Wachdarisman. Namun hal itu ditolak.
 
“Pelapor tidak mau diberi hak jawab. Kita tidak tahu mau pelapor, karena tak pernah diungkapkan,” kata kuasa hukum Upik Warnaida Laili, Sarjono, kepada detikcom, Minggu (17/1/2010).

Sarjono menjelaskan, tawaran hak jawab itu bukan semata keinginan kliennya, tapi Dewan Pers. Dalam surat Dewan Pers yang ditembuskan ke Radar Banyumas, tertulis keluarga Wachdarisman diminta hak jawab sesuai UU Pers No 40/1999. Namun Wachdarisman mengabaikannya dan malah melapor ke polisi.

“Ya sudah, saat ini kita cuma bisa mengikuti proses saja. Dikasih waktu mediasi, tapi nggak ketemu apa yang hendak dinegosiasikan. Percuma,” ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjono yakin sangkaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, lemah. Sehingga kalau pun prosesnya sampai ke meja hijau, kemungkinan besar hakim akan membebaskan kliennya.

“SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) jelas, sebelum dibawa ke meja hijau, kasus seperti ini harus dikonsultasikan dengan Dewan Pers. Kalau nggak konsultasi, ya gugur,” paparnya.

Sarjono mengaku sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka 8 Januari lalu, pihaknya belum menerima panggilan lagi dari kepolisian hingga kini. Ia memastikan diri akan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku.

(try/nrl)


Berita Terkait