“Pelapor tidak mau diberi hak jawab. Kita tidak tahu mau pelapor, karena tak pernah diungkapkan,” kata kuasa hukum Upik Warnaida Laili, Sarjono, kepada detikcom, Minggu (17/1/2010).
Sarjono menjelaskan, tawaran hak jawab itu bukan semata keinginan kliennya, tapi Dewan Pers. Dalam surat Dewan Pers yang ditembuskan ke Radar Banyumas, tertulis keluarga Wachdarisman diminta hak jawab sesuai UU Pers No 40/1999. Namun Wachdarisman mengabaikannya dan malah melapor ke polisi.
“Ya sudah, saat ini kita cuma bisa mengikuti proses saja. Dikasih waktu mediasi, tapi nggak ketemu apa yang hendak dinegosiasikan. Percuma,” ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) jelas, sebelum dibawa ke meja hijau, kasus seperti ini harus dikonsultasikan dengan Dewan Pers. Kalau nggak konsultasi, ya gugur,” paparnya.
Sarjono mengaku sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka 8 Januari lalu, pihaknya belum menerima panggilan lagi dari kepolisian hingga kini. Ia memastikan diri akan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku.
(try/nrl)











































