Ketua PBHI Jateng, T Denny Septiviant mengatakan, berita isu mayat hidup itu tidak bisa dikategorikan mencemarkan nama baik. Pasal 310 KUHP jelas merujuk siapa korban pencemaran. Keluarga tidak bisa serta merta menyatakan dirugikan nama baiknya hanya dari berita itu.
"Sangkaan itu lemah. Tidak bisa diproses (hukum). Dan seharusnya memang tidak perlu (diproses hukum), tapi cukup mediasi,β katanya kepada detikcom, Minggu (17/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Semarang, Sohirin menambahkan laporan mengenai isu mayat hidup, tidak termasuk berita bohong. Pasalnya, meski hanya isu, jurnalis memberitakan sesuai temuan fakta-fakta lapangan. Misalnya, soal warga yang berkumpul karena mendengar isu pembongkaran makam.
"Terlepas dari isu itu tidak benar, tapi jurnalisnya telah melakukan verifikasi di lapangan," katanya.
PBHI dan AJI meminta polisi menghentikan kasus itu. Selain tidak layak ditindaklanjuti, kasus tersebut bisa mencederai kebebasan pers. Jurnalis bisa saja jadi takut dituduh mencemarkan nama baik seseorang saat membuat berita.
(try/nrl)











































