Kapolres Kebumen AKBP Andik Setiyono mengatakan, kasus tersebut masih diproses. Polisi telah memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Pelimpahan ke kejaksaan, tinggal menunggu waktu.
"Ya, (kasusnya) masih jalan. Ada saksi ahli yang kita periksa," katanya tanpa menyebut siapa saksi ahli yang dimaksud.
Andik yang dikonfirmasi detikcom, Sabtu (16/1/2010) menambahkan, demi kelengkapan penyidikan, pihaknya juga akan memeriksa pelapor, yakni keluarga Wachdarisman.
Menurut informasi, kasus itu sempat diekspos di Polda Jateng. Namun Andik
membantahnya. Kasus itu sepenuhnya ditangan Polres Kebumen. "Tidak ada (ekspos). Yang nangani sini (Polres)," ungkapnya singkat.
Pada 8 Januari 2010, polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Radar Banyumas Upik Warnida Lalili sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ia dianggap paling bertanggung jawab atas pemberitaan mengenai isu mayat hidup di Desa Kedawung, Kebumen, Jateng, yang menjadi headline 12 Oktober 2009 lalu. (try/anw)











































