Jaksa Agung Timor Leste Mungkin Hentikan Kasus Wiranto
Minggu, 18 Apr 2004 14:36 WIB
Denpasar -
Kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timor Leste pasca jajak pendapat 1999 yang melibatkan Jenderal Purn. Wiranto terancam terhenti. Pasalnya, pengadilan setempat belum memberikan putusan atas bukti-bukti yang diajukan jaksa."Kalau (hakim) menolak tentunya ini keputusan saya. Kita tidak akan ada alternatif lain untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kemungkinan berkas tersebut akan kita pending sambil menunggu perkembangan," kata Jaksa Agung Timor Leste, Longuinhos Monteiro dalam jumpa pers di Hotel Legian Beach Kuta Bali, Minggu (17/4/2004).Kejaksaan Timor Leste telah tiga kali mengajukan mosi dan berdasarkan bukti-bukti agar pengadilan setempat memproses kasus tentang pelanggaran HAM, Wiranto. Pengajuan tiga kali mosi ke hakim pengadilan tercatat pada Februari 2003, namun ditolak pada bulan November 2003. Mosi kembali diajukan pada bulan Januari 2004 ditolak pada Februari 2004. Kemudian diajukan kembali Februari 2004 namun belum ada jawaban."Saya akan mendesak hakim untuk menjawab paling lambat tanggal 19 Mei 2004, kalau tidak ada keputusan dari pengadilan saya mempunyai kewenangan mutlak untuk menarik kembali kasus tersebut dan mengarsip kembali," kata Loinguinhos.Saat mengajukan mosi pertama untuk mengadili kasus Wiranto ditolak pengadilan, pihaknya mengajukan kembali bukti-bukti ke pengadilan dengan permohonan yang sama dengan menyertakan 1500 keterangan saksi serta sejumlah dokumen. Setelah pengajuan terakhir saksi sampai saat ini, pihak pengadilan belum memberikan jawaban. Padahal, menurutnya 15 hari setelah pengajuan hakim harus memberikan jawaban. "Tapi ini sudah lewat dan kita belum mendapat petunjuk lebih lanjut mengenai hal ini," ujar Loinguinhos. Dia juga menegaskan, penuntutan kasus tersebut tidak pernah melakukan cross check langsung dengan Wiranto dalam arti memeriksa Wiranto sebagai tersangka. Untuk hal itu dia meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan kepada Wiranto untuk melakukan pembelaan. "Saya kira ini fair dan bisa diterima kebiasaan hukum internasional dan hukum Timor Leste," katanya. Ditanya apakah sikapnya ini ada hubungannya dengan Konvensi Capres Partai Golkar dimana Wiranto ikut menjadi peserta, dia menyangkalnya. "Kebetulan saja saya datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Dubes Timor Leste. Tujuannya untuk memberikan briefing kepada kedubes tentang kasus tersebut," katanya. Ditanya tentang kemungkinan Wiranto menjadi presiden apakah menimbulkan kekhawatiran di Timor Leste, Longuinhos juga menyangkalnya. "Saya kira tidak akan berpengaruh pada pendapat publik. Kalau soal dukung-mendukung secara pribadi saya mendukung karena dia punya hak sebagai WNI untuk dicalonkan sebagai presdien RI. Terlepas kasus ini, itu semua tergantung rakyat Indonesia," ujarnya.
(/)










































