Masih Gunakan Aset Negara, 3 Parpol Akan Digugat ke MK

Masih Gunakan Aset Negara, 3 Parpol Akan Digugat ke MK

- detikNews
Minggu, 17 Jan 2010 06:10 WIB
Jakarta - Sejumlah aset negara yang bernilai puluhan triliun rupiah hingga kini masih dinikmati 3 partai politik di masa Orde Baru. Penggunaan aset-aset tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara.

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Jakarta, Eki Sulistyo dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (17/01/2010).

"Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab penguasaan aset tersebut ilegal dan merugikan negara" ujar Eki. dalam rilisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eki menambakan, saat ini tengah dihitung berapa nilai aset negara yang diduduki PPP, Golkar dan PDIP baik yang digunakan sebagai kantor pusat maupun kantor DPC di daerah-daerah.

Untuk melakukan pendataan, Iluni bersama Tim Multipartai untuk Pengembalian Aset Negara, Forum Persatuan Nasional, partai-partai non parlemen pengusung SBY-Budiono, sejumlah LSM dan perguruan tinggi akan terus melakukan konsolidasi di Hotel Century, hari ini, Minggu (17/01/2010).

Menurut Eki, secara hukum pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut merupakan tindakan melawan hukum, karena ketiganya bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang, bukan pula badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan.

"Seharusnya ketiga partai tersebut segera mengembalikan kepada negara, bukan malah menikmatinya apalagi mereka sudah berganti nama partai," ujar Eki.

Eki mengungkapkan pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut telah mencederai asas perlakuan yang adil dari negara sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU No.2 tahun 2008 tentang Parpol. Pemberian aset negara kepada ketiga parpol tersebut juga telah mencederai prinsip-prinsip good governance.

Sebelumnya, diakui Eki, pihaknya pernah melakukan gugatan tentang masalah ini ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Namun saat itu gugatan tersebut dimentahkan. Saat ini Eki berharapย  MK mau mengabulkan permohonan judicial review yang akan mereka ajukan.

(zal/rdf)


Berita Terkait