"Janji dukun ini yang membuat pasiennya tergiur. Tapi rupanya yang dianggap diambil dari alam gaib hanya penipuan saja. Sang dukun menggantinya dengan uang palsu," kata Kapolres Kampar MZ Muttaqien kepada detikcom, Sabtu (16/01/2010).
Polisi kini sudah menangkap Eri. Eri pun sudah ditahan. Modus yang dilakukan Eri dengan menyebarkan isu bahwa dirinya bisa mendatangkan uang gaib. Lantas isu ini menyebar ke sejumlah masyarakat.
"Beberapa warga pun berduyun ke rumah dukun yang membuka praktek di Jl DI Panjaitan, Bangkinang," ujarnya.
Salah satu ritual yang diwajibkan sang dukun, para pasien diminta membawa uang. Setelah uang diberikan, tersangka Eri menjanjikan akan menggandakan uang dua kali lipat sesuai uang diserahkannya.
Salah satu pasien M Yusuf (33) mengaku, bahwa dia memberikan uang kepada Eri sebanyak Rp 30 juta. Eri kemudian berjanji akan melipat gandakan uang tersebut.
Setelah komat kamit seakan membaca ritual, lantas pasiennya diserahkan tas kuning berisi uang. M Yusuf awalnya tidak curiga. Namun setelah di rumah, ternyata uang yang diserahkan dukun tersebut adalah uang palsu.
Yusuf lalu melaporkan hal ini ke Polsek Bangkinan Kota. Akhirnya Eri ditangkap. Dari penyelidikan polisi diketahui kalau banyak warga yang sudah ditipu Eri.
"Dari tangan tersangka kita menyita uang palsu sebanyak Rp 200 juta," imbuhnya.
(cha/gus)











































