"Kita laporannya ke Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Ester menerima," ujar Jamwas Kejagung Hamzah Taja ketika dihubungi lewat telepon, Sabtu (16/1/2010).
Menurut Hamzah, administrasi pemecatan jaksa Ester sedang diproses. "Yang jelas tunggu sajalah (administrasi pemecatan). Kita nggak bisa memastikan waktunya," jelas Hamzah.
Hamzah menjelaskan, keputusan pemecatan bukan karena jaksa Ester tidak banding atas putusan PN Jakut. Pemecatan dilakukan karena putusan hukum jaksa Ester telah berkekuatan tetap.
"Ketentuannya dipecat karena dia terbukti melakukan tindak pidana yang sudah mempunyai hukum tetap," kata dia. (nik/gah)











































