Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan pengadilan di Washington itu terhadap tersangka pengeboman Bom Bali pada tahun 2002, seperti dilansir politico.com, Sabtu (16/1/2010).
Hal ini sebagai upaya pemerintahan Obama yang mendorong agar tahanan teroris diadili di pengadilan sipil kriminal, bukan di pengadilan militer seperti sebelumnya.
Pengadilan pria WNI berusia 43 tahun itu akan diadakan di U.S. District Court building at 3rd and Constitution Streets NW. Gedung pengadilan yang hanya berjarak beberapa blok dengan pusat pemerintahan AS dan Gedung Mahkamah Agung membuat pengamanan akan diperketat, termasuk pengalihan lalu lintas.
Namun sumber resmi di Departemen Kehakiman mengatakan belum ada keputusan tentang persidangan Hambali di Washington DC itu, kendati Departemen Kehakiman juga tidak menyangkal beredarnya kabar tersebut.
(nwk/nwk)











































