Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan pengadilan di Washington itu terhadap tersangka pengeboman Bom Bali pada tahun 2002, seperti dilansir politico.com, Sabtu (16/1/2010).
Hal ini sebagai upaya pemerintahan Obama yang mendorong agar tahanan teroris diadili di pengadilan sipil kriminal, bukan di pengadilan militer seperti sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sumber resmi di Departemen Kehakiman mengatakan belum ada keputusan tentang persidangan Hambali di Washington DC itu, kendati Departemen Kehakiman juga tidak menyangkal beredarnya kabar tersebut.
(nwk/nwk)











































