"Mengenai pengacara Anggodo sendiri, perlu dilihat apakah pengacara itu melakukan tugasnya secara profesional atau ia juga bermain," ujar ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang hukum Adnan Buyung Nasution.
Hal itu disampaikan Adnan Buyung di sela-sela 'Mimbar Rakyat: Saatnya Kedaulatan Kembali ke Rakyat' ini digelar di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, yang namanya muncul di rekaman justru mempertanyakan langkah KPK itu.
"Apa hubungan saya dipanggil. Saya kan hanya pengacara. Tidak identik dengan klien dan juga kita punya imunitas," kata Bonaran usai menjenguk Anggodo di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2010).
Menurut dia, percakapannya dengan Anggodo hanya membicarakan fee.
"Percakapan saya di telepon dengan klien saya apa tidak boleh bertelepon dengan klien saya, di dalam rekaman itu kan tidak ada yang salah juga. Itu soal fee. Wajar dong pengacara bicara tentang fee," papar dia.
Bonaran mengaku kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, menjanjikan akan memberi fee sebesar Rp 7 miliar. Uang itu akan dibagi 3 yakni untuk legal fee, operational fee, dan success fee. "Belum dibayar. Itu kan success fee," ujar Bonaran.
Lebih lanjut, Bonaran menegaskan uang Rp 7 miliar itu bukan suap. "Oh itu bukan suap. Anggodo tanya saya di telepon, apakah uang itu termasuk untuk jaksa dan polisi. Saya bilang itu tidak, tidak dan tidak," kata dia.
(nwk/nwk)










































