"Ini terpisah dengan beberapa sindikat yang terdahulu," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan P Putra.
Hal itu dikatakan Anjan usai penggerebekan di lokasi di Villa Regency 2 Blok AA Nomor 1/27, RT 1/RW 5, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (15/1/2010) sekitar pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapati pabrik ini setelah melakukan 1 bulan pengintaian. Pas tertangkap sudah beroperasi selama 4 bulan. Rumahnya sendiri sudah ditempati sekitar 9 bulan," tuturnya.
Saat digerebek didapati 96 ribu efedrin sebagai prekursor sabu, 5 liter sabu cair, 2 ons sabu kering, 4,5 kg soda api, 9 kg iodine, 2,5 liter asam sulfat, 4 liter HCl, dan beberapa bahan yang lain serta peralatan membuat sabu. Nilai dari semua bahan-bahan itu mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih. Sabu ini dipasarkan sindikat ini ke Jakarta, Bali dan Palembang dan beberapa kota besar lainnya.
"Total nilainya Rp 10,8 miliar. Di rumah ini pabrik mampu menghasilkan 1 kilogram per 3 hari," imbuhnya.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 3 tersangka yaitu Leksi L Amin dan Supriyanto yang bekerja sebagai koki dan Susanto sebagai kurir.
Sementara seorang warga Ngatiman mengatakan yang tinggal di rumah itu adalah keluarga kecil.
"Ada 3 orang, 1 suami inisialnya L, istrinya inisialnya E dan anaknya inisialnya S. Tapi nggak ada aktivitas yang mencurigakan. Seperti mobil boks atau tamu bermobil yang masuk ke situ," ungkap Ngatiman. (nwk/nwk)











































