Lalu bagaimana Kabareskrim menjelaskan istilah markus? "Markus itu kan namanya makelar seperti calo yang kerjanya di kasus itu, kita harus bedakan antara orang yang secara hukum mempunyai hak seperti pengacara, masa pengacara dibilang makelar itu kan pengacara dilindungi UU," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, (15/1/2010).
Istilah markus memang tidak dikenal dalam terminologi bahasa. Markus lahir seiring dengan fakta sosial. Tentu perlu kajian lebih mendalam untuk menemukan formulasi yang lebih tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau saya bantu saudara, keluarga saya dengan misalnya saya tidak pernah terlibat dengan kasus lain, apa saya disebut makelar? Kita harus benar-benar cepat membuat definisi makelar," imbuh mantan Kapolda Sumsel ini.
Menurut Ito, praktek markus sebenarnya bisa diminimalisir selama penegak hukum tetap berpegang pada integritas dan moral. Karena biasanya, praktek markus berkaitan dengan tugas dan wewenang seorang pejabat.
"Kalau penyalahgunaan wewenang pasti (petugas) si orang yang dihubungi misalnya saya dihubungi seseorang tapi kalau saya tidak mau kan tidak terlibat," terangnya.
"Makelar itu akan terus mencari peluang, kalau peluang itu oleh penyidik tidak dimanfaatkan kita bisa menjerat orang (yang menjadi markus) itu. Itu lebih baik, tapi kalau peluang itu dimanfaatkan penyidik berarti itu terlibat," tambahnya.
"Lalu apakah Anggodo bisa masuk dalam kategori markus?" Tanya wartawan.
"Memang Anggodo melakukan tawar menawar? Coba kalau ada data kasihkan ke kita," tutupnya.
(ape/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini