Propam tegas-tegas menyebutkan adanya indikasi pelanggaran kode etik. Banyak saksi-saksi sudah diperiksa. Sidang pun akan segera digelar.
"Ya proseslah. Nanti kita laporkan ke pimpinan juga. Anggota saya masih jalan. Artinya masih melakukan pemeriksaan," kata Oegroseno.
Apa yang disampaikan Oegroseno bertolak belakang dengan yang disebutkan Saleh Saaf. Dia memastikan tidak perlu sidang kode etik. Tim klarifikasi yang dipimpinnya telah memeriksa Susno. Hasil pemeriksaan menyimpulkan tindakan Susno bersaksi di sidang Antasari Azhar tidak salah.
Menurut Saleh, tim klarifikasi yang dipimpinnya bekerja selama 3 hari. Tim beranggotakan 4 orang yang seluruhnya berpangkat jendral.
Apakah ini artinya ada perbedaan pendapat di tubuh kepolisian dalam menangani kasus Susno? "Mungkin hanya informasi yang belum lengkap. Polisi kan satu komando dari Pak Bambang (Kapolri)," terang pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar melalui telepon.
Sebenarnya, lanjut Bambang, polisi bukan berbeda pendapat. Tetapi sedang memainkan taktik. Mungkin saja ingin melihat reaksi masyarakat.
"Ini sekadar taktik atau metode dalam mendudukkan persoalan," terang Bambang.
Menurutnya, bagaimanapun semuanya akan selesai bila Kapolri berucap. Jadi dia tidak melihat adanya perbedaan. Kalaupun ada itu lebih daripada taktik semata.
"Silakan dicek lagi ke Kapolri atau Wakapolri, unit-unit itu kan di bawah kendali," tutupnya.
(ndr/iy)











































