"Tidak tahu. Mungkin Humas yang tahu. Saya tahunya dari televisi tadi," kata Irjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (15/1/2010).
Menurut Oegro, Divisi Propam tetap akan mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh Susno karena hadir dalam sidang Antasari tanpa surat tugas.
"Ya proseslah. Nanti kita laporkan ke pimpinan juga. Anggota saya masih jalan. Artinya masih melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Oegro mengatakan, dirinya akan melihat dahulu jika ada rekomendasi dari tim klarifikasi untuk memberhentikan kasus Susno. "Saya lihat dulu di UU. Kan kita punya aturan di UU. Peraturan Polri semuanya di situ," jelasnya.
Namun Oegro tidak akan menunggu rekomendasi tim klarifikasi dalam pemeriksaan Susno. "Saya nggak menunggu tapi kalau dikasih (rekomendasi) ya menerima," imbuhnya.
Kabagintelkam Mabes Polri Irjen Saleh Saaf, sebelumnya menyatakan, tim klarifikasi yang dipimpinnya telah memeriksa Susno. Hasil pemeriksaan menyimpulkan tindakan Susno bersaksi di sidang Antasari Azhar tidak salah.
Menurut Saleh, tim klarifikasi yang dipimpinnya bekerja selama 3 hari. Tim beranggotakan 4 orang yang seluruhnya berpangkat jendral.
(gus/iy)










































