"Kami mendesak agar KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susno Duadji, Parman, Wisnu Subroto, AH Ritonga, Bonaran Situmeang, I Ketut Sudiharsa dan lainnya," kata Koordinator Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi, Petrus Selestinus dalam siaran pers Jumat (15/1/2010).
Nama-nama itu, lanjut Petrus, jelas-jelas ada dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Susno saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri, Parman adalah penyidik Polri, AH Ritonga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, I Ketut sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wisnu sebagai mantan Jamintel, dan Bonaran sebagai pengacara Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia meminta agar KPK melindungi Ari Muladi sebagai saksi kunci karena mengetahui secara sitematis bagaimana upaya Anggodo dengan menggunakan uang untuk menggagalkan kerja KPK.
Anggodo ditahan KPK pada Kamis (14/1/2010). Dia ditahan dengan sangkaan pasal 15, 21, dan 53 UU 31/1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ndr/iy)











































