Kisah Sebotol Susu Sebelum Anggodo Ditahan

Kisah Sebotol Susu Sebelum Anggodo Ditahan

- detikNews
Jumat, 15 Jan 2010 15:57 WIB
Kisah Sebotol Susu Sebelum  Anggodo Ditahan
Jakarta - Anggodo Widjojo kini sudah menjadi tersangka dan meringkuk di tahanan. Ia
dijerat oleh KPK dengan pasal percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi. Detik-detik menjelang penahanannya, ia sempat terkaget-kaget dan melakukan penolakan.

Seorang sumber detikcom di KPK menuturkan, status Anggodo sebetulnya sudah diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin 11 Januari 2010. Namun, status tersebut baru disampaikan ketika Anggodo berada di KPK, Kamis (14/1/2010) kemarin.

"Pada pukul 15.00 WIB diberikan surat perintah penyidikan dan meminta agar AW dipindahkan pemeriksaannya ke lantai 8 untuk penyidikan," tutur sumber tersebut, Jumat (15/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian memberitahukan status Anggodo sudah mulai diperiksa sebagai
tersangka. Dalam pemeriksaan, pria yang bernama asli Ang Tju Nek tersebut hanya dicecar 5 pertanyaan.

Pada pukul 18.00 WIB, kemudian datang lagi seorang petugas yang membawa surat perintah penahanan bagi Anggodo. "Anda sekarang kami lakukan penahanan," kata petugas tersebut ditirukan oleh sang sumber.

Lalu bagaimanakah reaksi Anggodo setelah diberitahu akan ditahan? Anggodo rupanya sempat menolak dan merasa kaget atas cepatnya proses tersebut.

"Duh, kenapa saya ditahan? Kenapa?," cerita sumber menirukan Anggodo.

Cerita menarik kemudian muncul di lobi KPK. Saat itu terlihat seorang perwakilan kuasa hukum Anggodo membawa sebotol susu dan minuman berenergi 30 menit sebelum Anggodo turun dari lantai 8 untuk ditahan. Saat ditanya petugas keamanan, anggota tim kuasa hukum tersebut menegaskan, susu dan minuman berenergi itu untuk Anggodo.

"Ini untuk Pak Anggodo," ucap pria tersebut.

Penahanan Anggodo kemudian dilakukan pada pukul 19.00 WIB. Dikawal 4 orang
brimob dan sejumlah petugas keamanan KPK, pria asal Surabaya tersebut terlihat lelah dan syok. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernopol B 2040 BQ ke rutan Cipinang. Bonaran, kuasa hukumnya menegaskan bahwa sel yang ditempati Anggodo sama dengan penghuni rutan lainnya, yaitu berjeruji besi dan kasurnya bangsal. (mad/amd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads