"Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu," ujar Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010).
Jika merujuk ke ajaran Islam, lanjut Cholil, foto laki-laki dan perempuan sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. "Kalau sudah nikah difoto dengan pose suami istri itu tidak apa-apa. Itu tak langgar syariat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Cholil mengaku MUI pusat tidak akan membahas hal itu sepanjang tidak ada permintaan ke masyarakat ke lembaganya.
"Kalau ada lembaga atau pribadi meminta ke MUI agar memberikan fatwa, MUI ada kewajiban menjawabnya. Tapi selama tidak ada permintaan masyarakat, MUI sudah sibuk dengan permintaan (fatwa) yang menumpuk itu," jelasnya.
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur sebelumnya memberikan pengharaman pada beberapa hal, antara lain rebonding dan foto pra nikah. Cholil menganggap pengharaman terhadap rebonding berlebihan. (amd/nrl)











































