"Jumlahnya ada 7 orang tapi saya tidak hafal namanya. Jaksa itu akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat," kata
Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2010).
Hamzah menyatakan jaksa-jaksa itu terlibat bermacam-macam kasus dari KDRT sampai meminta-minta uang. "Dalam Majelis Kehormatan Jaksa akan diberikan kesempatan untuk membela diri. Tapi apa diterima atau tidak tergantung fakta persidangan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya telepon ke Ibu Maria (Maria Ulfa Rombot, anggota Komisi Kejaksaan) katanya yang diserahkan adalah laporan pengaduan yang belum selesai ditangani Kejaksaan. Tidak ada kata-kata jaksa nakal," katanya.
Hamzah membantah laporan-laporan itu dipetieskan Kejaksaan. Menurutnya laporan itu tetap dikerjakan namun belum semuanya selesai.
"Kalau tidak ditindaklanjuti kan disimpan di laci. Sedangkan kalau belum selesai itu dikerjakan tapi belum selesai," katanya.
(nal/iy)











































