"Kalau (Rebonding) diharamkan, agak berlebihan. Haramnya itu bukan rebounding-nya tapi tampil di depan marham dengan mengedepankan rambut itu karena bisa timbulkan fitnah," kata salah satu Ketua MUI Cholil Ridwan pada detikcom, Jumat (15/1/2010).
Penyebutan fatwa haram itu dinilai Ridwan tidak jelas. Sebab, rebonding dinilai tetap bermanfaat untuk yang tidak mengenakan jilbab. "Sementara kalau dia tidak keluar rumah dan hanya ketemu kakak laki-laki, dan ayahnya di rumah kan tidak masalah kalau dia rebonding," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga rebonding. Dibandingkan transfusi, itu tidak ada apa-apanya," ucapnya.
Keluarnya fatwa bersifat ijtihadiyah. "Kalau soal rebonding harus diangkat ke majelis yang lebih tinggi, misalkan ke MUI Jawa Timur," katanya. (amd/gah)











































