Soal Kriteria Capres, PKB Bisa Ajukan Judicial Review
Sabtu, 17 Apr 2004 13:23 WIB
Jakarta -
Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Mukti Fajar mengatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa saja mempersoalkan kriteria kesehatan capres. Apabila merasa keberatan, PKB bisa mengajukan judicial review."Apabila yang dipersoalkan Keputusan KPU terhadap UU Pilpres, maka bisa diajukan dalam bentuk judicial review ke MK. Namun apabila yang dipersoalkan adalah kriteria UU Pilpres dengan UUD 1945 hanya bisa diajukan ke MK," ujar Mukti usai acara diskusi di Mario's Place, Menteng, Jakarta, sabtu (17/4/2004).Sekadar diketahui, Ketua Umum PKB Alwi Shihab mengatakan partainya sudah mengajukan fatwa ke Mahkamah Konstitusi mengenai nota kesepahaman antara KPU dengan Ikatan Dokter Indonesia yang terkait dengan syarat kesehatan seorang capres dan cawapres. "Fatwa itu kita perlukan untuk mengetahui apakah kesepahaman antara KPU dengan IDI itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Alwi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (16/4/2004).Dikatakan Mukti, UUD 1945 dan UU Pilpres hanya menyebutkan seorang capres dan cawapres harus sehat rohani dan jasmani. "Ukuran dari kriteria tersebut tentunya membutuhkan batasan-batasan secara medis. Dalam keperluan itulah KPU meminta masukan teknis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," tuturnya.Menurut Mukti, permohonan PKB itu akan lebih efektif bila berupa judicial review karena membuka peluang dilakukan perubahan terhadap pasal yang dipermasalahan pada UU yang bersangkutan untuk keperluan ke depan. "Kalau kita obral fatwa bisa tambah kacau negara ini," jelasnya.
(rif/)










































