KPU Janji Maksimal Umumkan Hasil Pemilu 5 Mei
Sabtu, 17 Apr 2004 12:52 WIB
Jakarta - Anggota KPU Hamid Awaluddin mengakui, hingga kini belum mengetahui apakah bisa memenuhi jadwal pengumuman penetapan hasil pemilu 2004 pada 28 April 2004 atau tidak. Namun pihaknya bersikeras tidak akan keluar perpu lagi soal penghitungan suara itu.Menurut Hamid, dia tidak tahu apakah target 28 April bisa tercapai, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU sendiri, karena sampai saat ini masih banyak KPU Kab/Kota yang belum menyerahkan hasil penghitungan suaranya ke provinsi. "Hal ini terjadi karena sejumlah TPS harus melakukan penghitungans suara ulang," kata Hamid usai diskusi di Marios Place, Plasa Menteng, Jakpus, Sabtu (17/4/2004).Padahal berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara manual dari provinsi inilah yang akan dijadikan bahan KPU Pusat untuk melakukan penghitungan suara secara manual."Tetapi jika tanggal 28 sudah dapat dipenuhi, sebenarnya KPU masih mempunyai 1 pekan lagi. Menurut UU Pemilu, pengumuman penetapan hasil pemilu paling lambat dilakukan pada H+30, yaitu jatuh pada 5 Mei. Jadi, KPU masih punya waktu," urai Hamid."Kalau itu yang terjadi (penetapan hasil pemilu molor jadi 5 Mei) , yang dilanggar bukan UU, melainkan hanya SK KPU dan itu kalau perlu SK itu bisa aja direvisi," tegas Hamid.Dikatakannya juga, hari ini adalah deadline bagi KPU Provinsi untuk menyerahkan berita acara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ke KPU Pusat. "Karena masih ada penghitungan suara ulang di tingkat TPS, jadi masih banyak KPU Provinsi belum menyerahkan. Karena TPS mengulang, jadinya PPS dan PPK juga belum menyelesaikan tugasnya. Jadi butuh waktu lebih lama lagi dari jadwal yang ditetapkan semula," papar Hamid.Hamid menegaskan, jika penetapan hasil pemilu baru bisa dilakukan 5 Mei, tidak akan mengganggu tahapan dari pilpres, kendati pendaftaran paket capres dibuka 1-7 Mei. Masih ada waktu bagi parpol mendaftarkan pasangan capresnya," demikian Hamid.
(nrl/)











































