"Selama dia tahanan titipan KPK tentu KPK akan mengawasi secara ketat," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/1/2010).
Menurut Johan, KPK bisa mengawasi penahanan Anggodo selama berstatus tahanan KPK. Namun, jika sudah berkekuatan hukum tetap, segala sesuatu tentang tahanan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia Coruption Watch (ICW) sebelumnya meminta KPK terus mengawasi tersangka Anggodo Widjojo di Rutan Cipinang, Jakarta. Hal ini harus dilakukan agar Anggodo tidak mendapatkan perlakuan istimewa seperti apa yang diterima oleh Artalyta Suryani (Ayin). KPK juga diminta menempatkan petugas kemanan khusus untuk mengawasinya.
Saat ditanya soal tahanan Anggodo, kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, mengatakan, Anggodo menempati bangsal dan sel biasa. "Selnya biasa saja, bangsal umum," ucapnya Kamis malam.
(mad/nrl)










































