"Itu akan berkembang di penyidikan. Kalau sudah cukup pembuktiannya akan ada tersangka lainnya," kata Ketua KPK Sementara Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (14/1/2010).
Anggodo sebelumnya dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai pasal 21 UU Tipikor tentang percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Selain itu, ada juga pasal percobaan penyuapan yang diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 (b) jo pasal 53 dan 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman terberat dalam pasal tersebut adalah hukuman seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang diperlukan oleh penyidik, kita akan panggil pihak-pihak yang disebut di rekaman," jelasnya.
Anggodo resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Tidak hanya itu, ia juga langsung ditahan ke Rutan Cipinang. Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo sempat menolak penahanan.
(mad/mok)











































