Eva merujuk pada penjelasan umum UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasan disebutkan, keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dan kewajiban yang timbul karena: a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
"Jadi dana LPS itu uang negara, clear," kata Eva dalam rapat pemeriksaan pansus dengan saksi mantan Sekretaris KSSK, Raden Pardede, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak usah diperdebatkan lagi," tegas Eva.
Sebelumnya, mantan Ketua KSSK/Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, dengan mengacu pada UU 24/2004 tentang LPS menyatakan, dana LPS adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Meski pendirian LPS menggunakan biaya APBN, namun karena alasan tersebut, Sri Mulyani menyimpulkan dana LPS bukan uang negara. Hal senada juga diungkapkan Raden Pardede.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam laporan audit investigatifnya menyatakan dana LPS adalah uang negara. Hal ini juga pernah diungkapkan oleh wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto. Ia menegaskan itu karena LPS bermodal awalkan dari APBN. (lrn/mok)











































