Pengajuan Tahanan Kota Yohanes Waworuntu Dikabulkan PT DKI

Pengajuan Tahanan Kota Yohanes Waworuntu Dikabulkan PT DKI

- detikNews
Kamis, 14 Jan 2010 23:12 WIB
Jakarta - Pengajuan status penahanan terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu dikabulkan PT DKI. Kini status Yohanes berubah menjadi tahanan kota.

"Saya ingin ucapkan terima kasih, di tengah banyak orang tidak percaya, PT DKI Jakarta mengalihkan status klien saya menjadi tahanan kota," kata kuasa hukum Yohannes, Eggi Sudjana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (14/1/2010).

Menurut Eggi, perubahan status tersebut karena alasan kesehatan. Yohanes harus melakukan perawatan hingga operasi atas sakit jantung yang dideritanya selama ini. "Operasi jantung di Jakarta saja," jelasnya.

Perubahan status Yohannes menjadi tahanan kota resmi diputus sejak Rabu (13/1) kemarin. Status tersebut berlaku hingga 29 Januari mendatang.

Yohannes divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus Sisminbakum. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada terdakwa. Bila Yohanes tidak membayar denda Rp 200 juta, maka wajib mengganti dengan kurungan empat bulan penjara.

Tetapi, kata Eggi, Yohannes merasa tidak memperoleh keadilan karena menilai jaksa memlintir pasal sehingga Hartono sebagai Wakil Komisaris PT SRD selaku rekanan Depkumham bebas dari jeratan hukum. Karenanya, Yohanes melaporkan Hartono Tanoesoedibyo ke polisi atas tuduhan menjebak dan berkolusi.

(ape/mok)


Berita Terkait