"Sudah teridentifikasi sumber dana dan operator tapi masih belum meyakinkan buktinya," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (14/1/2010).
Tumpak menegaskan, kasus tersebut kini masih intensif ditangani oleh penyidik KPK. Sementara, 4 tersangka mantan anggota DPR yang saat ini sudah dijerat, yaitu Hamka Yandhu (FPG), Endin Soefihara (FPPP), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), dan Dudhie Makmun Murod (PDIP) berkasnya sudah hampir rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengembalian uang yang dilakukan oleh para anggota DPR yang menerima dana travel cheque tersebut, Tumpak sudah menerima laporannya. Ia berjanji akan membeberkan nama para penerima dana saat persidangan. "Nanti saja di berkas dakwaan," tutupnya.
Kasus ini pertama kali digelontorkan oleh politisi PDIP Agus Condro. Saat itu, Agus mengaku menerima uang dalam travel cheque sebesar Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Bahkan Agus juga sempat membeberkan nama rekan-rekannya di PDIP yang menerima duit. Sebagian besar membantahnya.
(mad/mok)











































