"Berdasarkan surat perintah dari Depkum HAM," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Catur Budi di Rutan Pondok Bambu, Jl Pahlawan Revolusi, Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Surat perintah pemindahan itu pun hanya mencantumkan nama 3 orang itu saja. Kenapa pemindahan seolah-olah tergesa-gesa?
"Karena surat perintahnya malam ini," tambah Catur.
Limarita alias Aling adalah terpidana seumur hidup terkait kasus narkoba, sedang Darmawati adalah terpidana suap di Dephub, sedang Ayin adalah terpidana 5 tahun kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.
Dan salah satu alasan utama dipindah yakni saat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada ahad lalu, ketiganya mendapatkan fasilitas mewah di tahanan.
(ndr/gah)











































