KPK: Markus yang Dilaporkan Berhubungan dengan Kasus PLN

KPK: Markus yang Dilaporkan Berhubungan dengan Kasus PLN

- detikNews
Kamis, 14 Jan 2010 21:13 WIB
KPK: Markus yang Dilaporkan Berhubungan dengan Kasus PLN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka informasi tentang adanya dugaan markus yang dilaporkan oleh Ketua MK Mahfud MD. Orang tersebut rupanya berhubungan dengan kasus korupsi PLN.

"Kasus yang ditangani KPK, kasus PLN. Yang orangnya sudah kalian beritakan," kata Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (14/1/2010).

Jumlah uang yang diributkan dalam kasus tersebut juga tidak sedikit. Tumpak mengatakan, ada dana yang dibicarakan hingga Rp 20 miliar. Namun, duit tersebut tidak pernah diberikan pada pihak KPK.

Pemeriksaan terhadap sejumlah orang luar yang diduga sebagai markus tersebut juga sudah dilakukan. Bahkan sudah ada yang ditangani pihak kepolisian. "Salah satu di antaranya sedang ditangani kepolisian," lanjutnya.

Kasus yang berhubungan dengan PLN di KPK saat ini adalah dugaan korupsi proyek pengadaan CMS di PLN Jatim. KPK sudah menetapkan mantan Direktur PLN Jawa Bali Hariadi Sadono sebagai tersangka. Selain itu, ada 3 rekanan PLN yang juga berstatus tersangka, yakni A Fathony Zakaria, R Saleh Abdul Malik, dan Arthur Pellupesy.

Saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (13/1/2010), pengacara Hariadi, Waode Nurzaenab mengaku tidak pernah menyewa jasa markus untuk kasus di KPK. Namun, ada sejumlah pihak yang memang pernah datang menawarkan kemudahan proses hukum di KPK jika mau membayar dalam jumlah besar.

"Memang ada yang mendatangi kami untuk menawarkan macam-macam dan atas nama orang-orang tertentu. Tapi kita tolak. Karena kita tahu itu pasti tidak benar," kata Waode.

Sementara itu, kuasa hukum Komisaris PT Altelindo R Saleh Abdul Malik, mengaku pernah didatangi markus. Bahkan ia sudah sempat menyetorkan uang hingga Rp 4 miliar.

"Orangnya berinisial O. Sekarang kasusnya di Polda Metro Jaya. Dia sudah sempat ditahan," kata pengacara Saleh, Hermawan Pamungkas.

Hingga saat ini belum jelas apakah ada kaitannya antara dua kasus tersebut dengan laporan yang disampaikan Mahfud. Namun, KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan internal untuk mengusut keterlibatan pihak internal. Tumpak berjanji, pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh mulai dari tingkat penyidik, deputi hingga level pimpinan.

(mad/ndr)


Berita Terkait