"Ya bisa jadi. Karena tadi saya melaporkan di Cipinang masih ada (pungli). Saya langsung perintahkan Kalapasย 3 hal," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2010).
Tiga hal itu adalah pertama tidak boleh memperlakukan napi dengan kejam. Kedua memberikan pelayanan yang sama rata kepada para napi dan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, LP Cipinang juga ada pemeriksaan narkoba dengan mendatangkan 3 anjing pelacak. Apakah pungli di LP Cipinang ini akan diselidiki Inspektorat Jenderal (Itjen) juga? "Ya semua-semuanya akan diselidiki. Itulah gunanya Inspektorat," jawab Patrialis.
Hari ini ICW merilis hasil penelitian tahun 2009. Hasilnya pungli di LP Cipinang mencapai miliaran rupiah. Meliputi uang pungutan pengunjung per tahun mencapai Rp 4,8 miliar, pungutan untuk lauk pauk napi mencapai Rp 10,8 miliar, bebas bersyarat Rp 2,8 miliar dan pungutan remisi Rp 1,5 miliar per tahun.
(anw/ndr)











































