"Berhasil atau tidaknya surat penangguhan itu setelah kita pelajari, nanti baru ada keputusannya dari kami. Kami berpendapat ada tindak pindak korupsi (kasus ini, red). Keputusan akan kami keluarkan sekitar empat hari lagi," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Herman Rachmad, SH, saat menerima perwakilan pengunjukrasa di ruang kerjanya, Kamis (14/01/2010).
Dalam pertemuan itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan (Sumsel) dr M. Alsem Arlan, mengatakan, "Kami meminta penangguhan penahanan karena kami yakin mereka guru kami (Zarkasih dan Hatta Ansyori, red) tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat pertemuan itu, para pengunjukrasa diwakili dr. Win, Spog, Prof Erial Bahar, Prof Theresia, dr. Bermansyah, dan dr. Nasir, Spak.
Sementara di luar ratusan dokter dan mahasiswa tetap berada di halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Ade Irma Suryani, Palembang. Para pengunjukrasa membawa sejumlah poster dan spanduk yang isinya antara lain, "Jangan obok-obok pendidikan kami", "Solidaritas Forum PPDS untuk Dokter Kami, Zarkasih-Hatta", "Jangan Hambat Kemajuan Pendidikan di Sumsel." Aksi ini sendiri dipimpin dr. Bermansyah.
Senin (11/01/2010) Zarkasih Anwar dan Hatta Ansyori ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, dan mereka langsung ditahan di Rutan Merdeka, Jalan Merdeka Palembang.
Keduanya diduga terlibat kasus korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada PPDS FK Unsri senilai Rp 2,5 miliar. Kepada pers Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Kejati Sumsel memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Para saksi itu puluhan pejabat di lingkungan Fakultas Kedokteran Unsri dan pejabat Rektorat Unsri.
(tw/asy)











































