Kedua pejabat Dephub itu yakni Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya menerima suap Rp 305 juta dan US$ 9.500 dalam proyek pengadaan kapal senilai Rp 300 M.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap tim jaksa yang membacakan tuntutan secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa tidak memberi komentar apa pun. Ketua majelis hakim Jupriadi memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pledoi pada Kamis (21/1/2010).
Kasus pengadaan proyek kapal Dephub ini telah menyeret beberapa nama ke bui. Antara lain adalah mantan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan yang telah divonis enam tahun penjara.
Β
(Rez/asy)











































