Kedua pejabat Dephub itu yakni Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya menerima suap Rp 305 juta dan US$ 9.500 dalam proyek pengadaan kapal senilai Rp 300 M.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap tim jaksa yang membacakan tuntutan secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang ganti kerugian Rp 155 juta bagi Djoni dan Rp 2,5 juta bagi Tansean subsider 10 bulan penjara jika tidak bisa membayar.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa tidak memberi komentar apa pun. Ketua majelis hakim Jupriadi memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pledoi pada Kamis (21/1/2010).
Kasus pengadaan proyek kapal Dephub ini telah menyeret beberapa nama ke bui. Antara lain adalah mantan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan yang telah divonis enam tahun penjara.
Β
(Rez/asy)











































