"Ini sebagai pelajaran agar kejadiannya tidak terulang. Jangan mentang-mentang biaya murah, pelayanan kepada rakyat kecil seenaknya," kata Edy Sugiyanto, orang tua bayi yang diculik, Kamis (14/1/2010).
Di dalam keterangan pers yang berlangsung di Puskesmas Kembangan, Jakarta Barat, Edy didampingi oleh K. Gultom dari LBH Jakarta. Kuasa hukum yang baru ditunjuk itu menjelaskan, gugatan yang akan diajukannya adalah gugatan perdata terkait lemahnya pengamanan hingga membuka peluang terjadi penculikan.
"Kita sedang pelajari kerugian keluarga seperti apa. Kita lihat dari segi keamanan ceroboh sekali, ini tanggung jawab Puskesmas," ujarnya.
Penculikan bayi terjadi Jumat pekan lalu ketika bayi pasangan Edy Sugiyanto-Murtanti itu baru berumur 14 jam. Polisi menangkap Suryani Indah Sari, yang adalah bidan honorer Puskesmas tersebut Rabu (13/1/2010) pukul 23.00 WIB kemarin.
"Tidak ada indikasi keterlibatan sindikat penjual anak. Puskesmas belum dikenai pidana karena belum ada cukup bukti," kata Kapolres Jakbar Komber Pol. Kamil Razak.
(lh/iy)











































