KPK Tahan Anggodo Widjojo

KPK Tahan Anggodo Widjojo

- detikNews
Kamis, 14 Jan 2010 18:02 WIB
KPK Tahan Anggodo Widjojo
Jakarta - Setelah ditetapkan jadi tersangka, Anggodo Widjojo akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggodo akan dibawa oleh mobil tahanan ke Rutan Cipinang, Jakarta.

Mobil tahanan bernopol B 2040 DQ telah bersiap di depan Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/1/2010) pukul 17.55 WIB. Mobil Kijang warna silver tersebut diduga akan membawa Anggodo ke Rutan Cipinang. Mobil Kijang itu memiliki lampu sirine warna biru, berteralis dan berplat merah. Selain Kijang, juga disiapkan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 8420 WU.

Sumber di KPK memastikan mobil tahanan itu disiapkan untuk membawa Anggodo ke Rutan Cipinang. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK bila Anggodo akan ditahan Kamis ini. Namun kebiasaan KPK, setelah seseorang dijadikan tersangka mereka langsung ditahan.Sebelumnya, status penyelidikan kasus Anggodo Widjojo telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK. Anggodo terjerat 3 pasal terkait tindakannya menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menduga ada 3 hal, yaitu pasal 21, upaya menghalang-halangi penyelidikan korupsi, pasal 15, lalu pasal 53 (UU Tipikor). Sekarang mengenai pasal-pasal itu masih dalam tahap pemeriksaan," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1/2010). (nvc/iy)


Berita Terkait