"Angka paling tinggi di 3 daerah, yaitu Jateng, Jatim, dan Jabar. Itu yang paling banyak. Tapi yang paling tinggi itu di Jateng," ujar Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Agus Sudaryanto, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2010).
Agus menjelaskan, ICW telah memonitoring praktek korupsi dengan modus penyalahgunaan dana bantuan sosial di daerah sepanjang tahun 2009. "Di tahun 2009, terjadinya dugaan korupsi dana bantuan sosial sangat meningkat. Itu dimulai di akhir tahun 2008 hingga menjelang pemilu 2009 dengan jumlah kasus 80 kasus," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang tahun 2009, Agus mengatakan, ICW menemukan 65 kasus dengan tersangka 122 orang dan kerugian mencapai Rp 215,57 miliar. Selain dilakukan oleh Kepala Daerah, korupsi bantuan dana sosial juga biasa dilakukan oleh anggota DPRD. Agus memaparkan, untuk tahun 2009 sebanyak 56 perkara yang mengatasnamakan anggota DPRD. Namun, nilai kerugiannya tidak sebesar aktor korupsi dari pihak Pemerintah Daerah.
"Modus korupsi paling banyak dilakukan dengan cara mengadakan proposal fiktif," ucap Agus.
Proposal fiktif yang dimaksud, lanjutnya, biasa diatasnamakan atas kesejahteraan rakyat, seperti untuk pembangunan masjid, pengadaan tempat kerajinan rakyat. "Dan itu umumnya atas inisiatif kepala daerah sendiri," ujarnya.
ICW menemukan peningkatan angka kasus korupsi dana bantuan sosial tersebut disebabkan oleh lemahnya peraturan yang dibuat oleh kepala daerah terkait dana bantuan sosial ini. "Ini menjadikan dana bantuan sosial tersebut sering dijadikan alat pendanaan untuk kepentingan kepala daerah saat masa kampanye politik," terangnya.
Oleh karena itu, ICW mengharap adanya revisi terhadap dana bantuan sosial baik dari segi jumlah maupun bentuk dari dana bantuan sosial itu sendiri.
"Arahnya kemana agar jangan sampai disalahgunakan lagi," tegas Agus.
(nvc/iy)











































