Di bawah Al-Quran, Achmad Sodiki mengucap sumpah sebagai Wakil Ketua (Waka) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2010-2013. Diawali dan diakhiri lagu Indonesia Raya, acara berjalan singkat.
Pada putaran pertama, 1 suara abstain sudah muncul. Saat itu, 8 hakim
konstitusi memiliki hak dipilih dan memilih yang sama untuk menjadi wakil ketua. Sedangkan Ketua MK hanya punya hak memilih saja.
Pada putaran pertama inilah muncul, Achmad Sodiki mendapat 3 suara, M Arsyad Sanusi 3 suara, Akil Muchtar 1 suara dan Harjono 1 suara.
Apa lacur, pemilihan pun harus diulang. Lewat sebuah amplop bersampel merah bergambar gedung MK, satu persatu suara dimasukkan ke kotak kaca di tengah ruang sidang.
Anehnya, suara 'siluman' bertambah menjadi 2 suara pada putaran kedua dan ketiga. Di putaran inilah, suara selalu berakhir dengan M Arsyad Sanusi mendapat 4 suara dan Achmad Sodiki mendapat 3 suara. Dan lagi-lagi, suara abstain selalu muncul.
Karena tak ada suara melebihi setengah jumlah anggota hakim konstitusi, digelarlah rapat majelis hakim. Sebuah kesepakatan pun disetujui, Waka MK adalah dengan hasil suara terbanyak, tak peduli berapa pun jumlahnya.
Posisi yang tidak menentu ini, membuat pengunjung menahan napas. Anehnya, suara berubah pada putaran ke 4, yaitu hanya tersisa 1 suara abstain. Sedang 1 suara abstain sebelumnya berpindah ke Acmad Sodiki, sehingga dia mendapat 5 suara atau setengah lebih dari jumlah hakim konstitusi.
Di bawah sumpah, Achmad Sodiki kini melenggang menjadi Waka MK. Bukan perkara gampang, karena selain mengurusi perkara, Waka MK juga harus mengatur administrasi internal, dari kepegawaian hingga panitera. Yang menjadi titik penting karena di posisi tersebutlah wibawa MK ikut dipertaruhkan.
(asp/nik)











































