Empat Caleg Partai Merdeka Ambon Dipanggil Polisi
Jumat, 16 Apr 2004 19:54 WIB
Ambon - Akibat membagi-bagikan sembako di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada H-2 Pemilihan Umum (Pemilu) 2004, empat calon legislatif partai Merdeka terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Keempat caleg tersebut adalah Mayasari Limba untuk Caleg Propinsi,Seibart Makailapessy,Ongen dan Benyamin Lekatompessy untuk caleg kota Ambon.Wakil Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaniwe, Rofik Akbar Afifudin SE menyatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat sendiri yang mendapat jatah beras sebanyak 5 kg. "Saat ini beras itu sudah dijadikan barang bukti pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ungkap Rovik malam ini (16/4/2004) di Graha Jurnalis M. Amin Ely Jalan A. Y. Patty Ambon.Aktivis muda ini juga menambahkan, sebelum pembagian sembako terlebih dahulu dilakukan sosialisasi tata cara pencoblosan dan dilanjutkan dengan pembagian sembako di rumah keluarga Paulus Tuhumury. Dan masing-masing kepala keluarga mendapatkan beras sebanyak 5 Kg.Kegiatan pembagian sembako menurutnya, telah melanggar ketentuan Pemilu Nomor 12 tahun 2003 pasal 139 (2) dan pasal 77 tentang kampanye. "Mereka sudah kami panggil. Dan yang hadir hanya dua orang. Berkas laporan sudah kami sampaikan ke Polsek Nusaniwe dan selanjutnya akan disampaikan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,"ujarnya.
(jon/)











































