"Saya minta Satgas menangani kasus suami saya ini. Karena ini negara hukum," kata Tyas Rumatri di kantor Satgas, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Tyas, Minggu (10/1/2010), telah melaporkan kasus penganiayaan dan penyekapan Aan ke Mabes Polri. 7 Orang dilaporkan terkait kasus itu adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Edwin juga meminta agar Satgas memantau praperadilan yang diajukan pihaknya. "Karena ada indikasi adanya kolusi antara penyidik kepolisian dengan pengusaha terkait," imbuh Edwin.
Indikasi adanya kolusi, lanjut Edwin, karena Aan diperiksa untuk kasus dugaan kepemilikan senjata milik DT, bosnya di PT Maritim Timur Jaya, yang juga anak perusahaan Artha Graha, oleh Polda Maluku di Gedung Artha Graha.
"Ya masa pemeriksaan saksi saja dilakukan di gedung swasta elit. Ini ada indikasi, ada hubungan antara penyidik dengan pengusaha," terangnya.
Aan kini mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Dia diserahkan oleh Polda Maluku atas kepemilikan serbuk yang diduga ektasi ke Polda Metro Jaya. Namun menurut Edwin Aan dijebak oleh oknum itu, sehingga seolah-olah ada narkoba di dompetnya.
Aan, menurut Edwin, dianiaya pada 14 Desember 2009, oleh Viktor di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.
Sedang Viktor tegas-tegas membatah adanya penganiayaan itu. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Viktor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Viktor menyatakan akan balik melaporkan Aan.
(ndr/iy)










































