Kursi PDIP di DPRD Kota Semarang Melorot Drastis
Jumat, 16 Apr 2004 18:23 WIB
Semarang - Setelah dikebut selama dua hari, penghitungan suara manual di Semarang selesai juga, Jumat (16/04/2004) sore. Perolehan kursi PDIP di DPRD II Kota Semarang menurun drastis, dari 20 kursi menjadi 12 kursi. Dari hasil penghitungan itu, warga Kota Lumpia juga tampak malas memilih legislatif kota. Ini terlihat dari tingginya angka suara tidak sah pada DPRD II yakni 10,36%. Menurut rekap penghitungan suara KPUD Kota Semarang, total pemilih yang menggunakan hak coblosnya untuk DPRD II tercatat ada 838.748 orang. Suara sah sebanyak 759.804, dan yang tidak sah ada 78.944. Untuk DPRD I dan DPR RI, tingkat ketidaksahan suara lebih rendah, masing-masing 8,36% dan 7,66%. Ketidakabsahan surat suara lebih banyak dikarenakan kesalahan coblos. Ada surat suara yang dicoblos dua kali, surat suara dicoblos berbeda antara partai dan calegnya, atau sama sekali tidak dicoblos. Akhirnya, surat suara tersebut tidak dihitung.Di Kota Semarang, PDI-P menempati urutan teratas dalam perolehan kursi dengan 12 kursi. Disusul Partai Demokrat dengan 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 6 kursi, PAN 6 kursi, PKB 4 kursi, PDS 3 kursi dan PPP 2 kursi.Partai Demokrat, PKS, dan PDS membuat partai lama harus puas dengan perolehan kursinya. Sebagai partai baru, ketiganya memperoleh kursi secara signifikan. Hal ini menyebabkan perolehan kursi PDI-P dan PKB turun.Pada pemilu sebelumnya, PDI-P dan PKB masing-masing mendapatkan 20 dan 5 kursi. Sedangkan Golkar, PAN, dan PPP terlihat stagnan.Dalam memilih wakil-wakilnya, baik DPR RI, DPRD I, maupun DPRD II, tingkat partisipasi warga Semarang juga tak begitu bagus. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya warga yang tidak menggunakan hak pilihnya.Dari 1.392.739 orang hanya 1.066.441 yang mencoblos untuk DPR RI. Untuk DPRD I dan DPRD II, masing-masing tercatat 1.065.326 suara dan 1.060.588 suara. Artinya, hampir 300 ribu orang yang tak menggunakan hak pilihnya.Hingga batas waktu penandatanganan berakhir, ternyata hanya ada 5 saksi parpol yang tanda tangan, yakni dari Partai Golkar, PDI-P, PAN, PKS, dan PPP. Beberapa pengurus parpol setempat ketika dihubungi menyatakan tidak tahu menahu. Meski demikian, rekap tersebut langsung dikirim ke KPU Pusat tanpa harus menunggu tanda tangan saksi parpol."Tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa kalau saksi parpol tidak tangan lalu rekapnya tidak sah. Seluruh hasil rekap tetap sah meski tidak ada tangan mereka (saksi parpol dan DPD)," kata Ketua KPUD Semarang Rahmulyo Hadiwibowo di kantornya, Jl. Pemuda Semarang.
(asy/)











































