Pria bernama Mohamad Azmi bin Ali tersebut saat ini ditahan berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA). UU tersebut memungkinkan penahanan individu tanpa persidangan.
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap akhir November 2009 lalu. Demikian disampaikan Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (14/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azmi pernah berkunjung ke kamp MILF di Pulau Mindanao, Filipina selatan. Saat itu dia belajar mengenai senjata dan mengikuti demonstrasi pembuatan bom.
"Azmi juga menyumbangkan dana untuk perjuangan MILF, dan sadar sepenuhnya bahwa uang itu akan digunakan untuk membeli amunisi," demikian statemen Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura.
Azmi kabur dari Singapura pada Desember 2001 lalu setelah otoritas melancarkan operasi yang melumpuhkan sel-sel lokal JI. Dia akhirnya ditangkap berkat kerja sama otoritas regional. Tidak disebutkan di negara mana Azmi ditangkap.
Kelompok JI disebut-sebut sebagai dalang serangkaian serangan mematikan di Asia Tenggara. Termasuk pengeboman di Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, kebanyakan turis asing.
(ita/iy)










































